JAKARTA, (Panjimas.com) – Sejumlah pengurus media Islam online mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (04/01). Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi terkait pemblokiran sejumlah media Islam online belum lama ini.
Rombongan ditemui Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika), Samuel A. Pangerapan di ruang rapat Ali Murtopo.
Didaulat sebagai juru bicara media Islam, Muhammad Pizaro dari Islampos.com, menyampaikan keberatannya atas pemblokiran sepihak oleh Kominfo.
Pizaro menilai, Kominfo telah menyalahi Permen Kominfo No. 19 tahun 2014 pasal 14 dimana Kominfo seharusnya melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan media-media bersangkutan sebelum melakukan pemblokiran.
“Sebagian besar media-media bersangkutan itu memiliki alamat dan nomor kontak yang jelas. Kami juga berbadan hukum,” tegas Pizaro.
Ia juga menyayangkan cara pemblokiran oleh Kominfo yang dinilainya tidak etis. Padahal, kata Pizzaro, tim panel Kominfo pada pemblokiran media-media Islam tahun 2015 menegaskan bahwa proses dialog dan musyawarah itu akan dilakukan sebelum proses pemblokiran.
“Saya masih ingat betul yang mengatakan itu adalah perwakilan kemempolhukam yang masuk tim panel kominfo. Maka kami memandang, Kominfo mempunyai itikad baik untuk melakukan komunikasi sebelum menetapkan regulasi pemblokiran,” terangnya.
Pizaro menambahkan, dalam era reformasi seyogyanya proses dialog dan komunikasi antara pemerintah dan media itu terjalin dengan baik.
“Rasa-rasanya, pada zaman orde baru saja proses dialog itu tetap dilalukan sebelum melakukan pemblokiran,” tukasnya.
Audiensi dihadiri oleh perwakilan media-media Islam dari Islampos.com, kiblat.net, voa-islam.com, dakwahtangerang.com dan asosiasi jurnalis Islam dari Jurnalis Islam Bersatu (JITU) dan Forum Jurnalis Muslim (Forjim). Hadir juga Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, pakar komunikasi Prof. Henri Subiakto serta perwakilan dari Bareskrim Mabes Polri. [TM/IslamicNewsAgency]