JAKARTA (Panjimas.com) – KH Masduki Baidlowi, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memiliki dua sikap terkait adanya pemblokiran situs-situs media Islam.
Masduki mengingatkan bahwa Indonesia negara demokrasi, tidak sepantasnya negara boleh menghakimi berdasar pendapat (pemikiran). Jika negara bersikap demikian kata dia, ini justru disebut negara tiran.
“Yang pertama saya ingin tegaskan, kalau kita berkomitmen dengan negara demokrasi dimana hukum diatas segala-galanya, maka tindakan apapun baru bisa dimasukkan ke ranah hukum berupa tindakan bukan pikiran,” katanya pada Panjimas.com, kamis (5/1/2017).
Infokom MUI berniat membentuk lembaga yang menjadi forum klarifikasi terhadap persoalan media Islam dengan pemerintah. Tuduhan-tuduhan media Islam sebagai situs radikal, penyebar fitnah dan menebarkan informasi SARA bagi Masduki perlu diklarifikasi, bukan langsung main blokir.
Masduki menegaskan bahwa media Islam adalah media dakwah, dalam melaksanakan tugasnya sesuai ajaran agama dan cara yang bijaksana.
“Sebagai media Islam kita mengambil pelajaran yang baik bahwa seluruh media Islam itu pada dasarnya media dakwah. Marilah kita dalam melaksanakan strategi dan taktik sesuai agama kita dengan cara bijaksana,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, akhir tahun 2016 dan mengawali tahun 2017 menjadi kado pahit bagi umat Islam. Sebab beberapa media Islam diblokir oleh pemerintah dengan alasan mengandung fitnah, provokasi, SARA, dan penghinaan simbol negara.
Pemblokiran situs media Islam ini telah dimulai sejak 30 Desember 2016 lalu. Beberapa media Islam yang diblokir tersebut diantaranya, voa-islam.com, kiblat.net, islampos.com, nahimunkar.com, gensyiah.com dan lain-lain.
Apalagi, selama ini sejumlah media Islam tersebut sangat populer dan menjadi rujukan berita kaum Muslimin, di tengah gencarnya pemberitaan yang menyudutkan umat Islam oleh media mainstream.
Terkait pemblokiran tersebut, sejumlah pengurus media Islam online mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (04/01).
Didaulat sebagai juru bicara media Islam, Muhammad Pizaro dari Islampos.com, menyampaikan keberatannya atas pemblokiran sepihak oleh Kominfo.
Pizaro menilai, Kominfo telah menyalahi Permen Kominfo No. 19 tahun 2014 pasal 14 dimana Kominfo seharusnya melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan media-media bersangkutan sebelum melakukan pemblokiran. (Baca: Pemblokiran Sejumlah Media Islam oleh Kominfo Dinilai Menyalahi Aturan)
Anggota Dewan Syuro Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Mahladi Murni menyayangkan pemblokiran sejumlah media Islam oleh Kemkominfo. Pemblokiran tersebut, dikatakan Mahladi, tanpa menjelaskan konten apa dari media-media tersebut yang dikategorikan negatif. (Baca: JITU: Media-media Islam Diblokir Tanpa Diberitahu Konten Mana yang Dianggap Melanggar)
“Saya menjadi ingat pemblokiran jilid pertama, selalu saja kita dituding mempublikasikan konten-konten negatif terutama terkait keislaman tanpa kami tahu konten apa sih yang negatif itu,” terangnya dalam audiensi di ruang Ali Murtopo, Kemkominfo, Jakarta, Rabu (04/01).
Ia menilai, kasus pemblokiran media Islam akan terus terulang jika Kominfo tidak pernah menjelaskan secara detail kategori konten negatif yang dimaksud. (SY)