SOLO (Panjimas.com) – Sidang perdana kasus penistaan agama yang dilakukan Andrew Handoko Putra (35), menetapkan pemindahan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Bertindak sebagai Majelis Hakim, Bambang Hery Mulyono.
Persidangan yang digelar di PN Surakarta Jl Slamet Riyadi, Solo, tersebut sepi pengunjung. Penetapan pemindahan berdasarkan surat no 409/IB/2016/PN Surakarta. Selain itu, Bambang mengatakan pemindahan penunjukan PN Semarang dikuatkan dengan keluarnya surat keputusan Makamah Agung. (Baca: Setelah Dinista, Di Solo Terjadi Perobekkan Al Qur’an oleh Keturunan Cina)
“Penetapan ini dikuatkan dengan keluarnya surat dari Ketua Makamah Agung bernomor 01/KMA/SK/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Semarang, Indonesia, atas nama Andrew Handoko Putra bin Willy Handoko,” katanya, rabu (4/1/2017).
Kehadiran Andrew sekitar pukul 09:30 WIB dengan menumpangi mobil Barakuda diiringi polisi bermotor lengkap dengan laras panjang. Keamanan PN Surakarta begitu ketat, wartawan Panjimas.com yang meliput persidangan pun mengalami pemeriksaan sebanyak tiga lapis, yakni pintu masuk halaman, pintu masuk bangunan PN Surakarta dan pintu masuk ruang sidang.
“Untuk personil pengamanan 100 juga ada,” kata Arif Joko salah satu Polisi yang terlihat sibuk mengatur anggotanya.
Dalam sidang perdana tersebut, terlihat Andrew hanya diam mendengarkan hakim yang membacakan surat penetapan pemindahan tempat persidangan. Usai dibacakan penetapan sidang, Andrew langsung dibawa ke Semarang.
Diberitakan sebelumnya, Andrew Handoko Putra dilaporkan warga karena telah merobek Al Quran saat bercekcok di indekos pacarnya, FD, warga Sumber Solo. Polrestabes Solo setelah menerima laporan warga langsung menangkap Andrew dan membawa ke Polda Jateng. Kasus tersebut terjadi di indekos Green Park, Kamar Lavender, Jl. Pleret Raya, Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (31/10/2016). (SY)