JAKARTA, (Panjimas.com) – Tindakan pemerintah dalam mengkontrol pemberitaan media online kembali memunculkan kontroversi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), kembali melakukan pemblokiran terhadap situs berita yang dianggap menyebarkan konten ilegal.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, sangat menyesalkan tindakan tersebut. Fadli menyatakan tindakan pemblokiran yang sewenang-wenang, selain dapat melanggar konstitusi, juga mengancam kebebasan berpendapat yang telah dibangun.
“Kebijakan pemblokiran harus dijalankan secara transparan, serta harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan,” katanya melalui rilis yang diterima Panjimas, Selasa (03/01).
Menurutnya, Kemkominfo punya tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran. Ada proses pendahuluan. Baik itu verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan, apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi pemblokiran.
“Para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Bisa ditelusuri. Sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan. Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur, agar tidak subjektif,” ujarnya.
Fadli Zon juga menekankan bahwa publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran. Dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.
Fadli meminta yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh Kemkominfo adalah keberadaan akun akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan. Namun ini tidak dilakukan dan bahkan dibiarkan.
“Harusnya Kominfo tidak gegabah dan tidak diskriminatif dalam mengkontrol situs situs di dunia maya. Upaya pemblokiran harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur. Agar jaminan terhadap kebebasan berpendapat tetap dapat dipelihara,” pungkasnya. [TM]