JAKARTA, (Panjimas.com) – Beberapa hari lalu seorang wartawan Panjimas, Ranu Muda Adi Nugroho ditangkap oleh kepolisian Jawa Tengah setelah meliput aksi sweeping di Diskotik Social Kitchen, Solo.
Dalam proses penangkapan, polisi melakukan Ranu sebagai seorang teroris. Menangkap dengan membawa senjata laras panjang dan melakban mata Ranu saat diperjalanan menuju Polda Jateng di Semarang.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang hukum, Amirsyah Tambunan menyesalkan penangkapan wartawan Panjimas yang tidak sesuai prosedur.
“Harusnya kepolisian sebagai pelindung dan pengayom rakyat menunjukkan sikap yang profesional,” katanya kepada Panjimas, Selasa (03/01) di Kantor MUI.
Menurutnya dikarenakan Ranu dalam tugas peliputan, harusnya kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Harusnya Ranu diperiksa dulu, jangan langsung ditahan seperti ini. Kan dia saat itu lagi proses meliput” pungkasnya.
Amirsyah meminta asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Supaya upaya-upaya penegakan hukum untuk menciptakan rasa keadilan setiap orang itu dapat terwujud. [TM]