SOLO (Panjimas.com) – Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono menolak Penangguhan Penahanan wartawan Panjimas, Ranu Muda Adi Nugroho yang ditangkap karena meliput penggrebekan Social Kitchen karena menyajikan tarian telanjang.
Bahkan Dahnil Azhar Simanjuntak Ketua PP Pemuda Muhammadiyah yang menjadi penjamin Ranu Muda tidak dihiraukan. Untuk itu, Tim Pengacara Ranu, Juriyanto SH akan melakukan langkah hukum kembali dengan mengajukan penangguhan penahanan oleh pihak keluarga.
“Kita hari ini akan ke Polda, saya akan tanyakan sendiri. Kalau memang ditolak ya sekali lagi akan mengajukan kembali, penjaminnya keluarga. Nanti kita tanya alasannya apa dulu,” kata Juriyanto pada Panjimas.com, Jum’at (30/12/2016).
Alasan Kapolda yang menuding Ranu akan menghilangkan barang bukti, dinilai Tim Pengacara sebagai alasan yang mengada-ada. Jurianto mengatakan bahwa semua barang bukti yang digunakan Ranu dari pakaian yang dia kenakan saat peliputan dan alat kerja di rumah juga telah diserahkan ke Polda Jateng.
“Kalau barang bukti semuanya sudah, jadi itu bukan alasan Polda. Ya bukan alasan itu,” ujarnya.
Jurianto selama mendampingi Ranu, melihat sikap Ranu sangat kooperatif. Kata dia, jika Ranu dipaksa mengakui peran dia sebagai propaganda LUIS jelas akan menolak, faktanya Ranu sedang bekerja sebagai wartawan.
“Disuruh mengakui anggota LUIS berarti nggak fair, kalau itu yang dianggap nggak kooperatif ya itu mengada-ada. Ya semua pertanyaan kalau nggak sesuai dengan kenyataan dan fakta menurut mas Ranu, ya dia menyangkal, pasti,” tandasnya.
Tim Pengacara Lakukan Pendampingan BAP Ranu
Tim Pengacara Ranu mendatangi Polda Jawa Tengah (Jateng) guna mendampingi kliennya dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. Hal ini dikatakan Juriyanto SH.
Bersama dua orang kuasa hukum Ranu, yakni Budi Sutri SH dan Anis Priyo Anshori,SH, mereka akan berangkat dari Solo sekitar jam 09.00 WIB.
“Nanti ada Berita Acara tambahan, rencana ke Polda sekitar jam 9,” katanya.
Terkait penolakan Surat Penangguhan Penahanan Ranu Muda, Tim Pengacara Ranu malah belum mengetahui secara resmi. Jika hal itu benar, Juriyanto akan mengajukan ulang, posisi Ranu jelas sekali sebagai wartawan, sangat dipaksakan jika dituduh bagian dari LUIS.
“Kita akan mengajukan ulang, ya kecewa, karena posisinya mas Ranu sebenarnya wartawan. Artinya memang profesinya itu, bukan bagian dari LUIS. Keikut sertanya mas Ranu itu untuk kepentingan pemberitaan,” pungkasnya. (SY)