SUKOHARJO (Panjimas.com) – Upaya penangguhan penahanan wartawan Panjimas, Ranu Muda Adi Nugroho ditolak Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono. Pihak Kapolda menuding bahwa Ranu tidak kooperatif dan dikhawatirkan menghilangkan Barang Bukti.
Surat penangguhan penahanan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh PDM Sukoharjo, PDPM Sukoharjo, PCPM Grogol, PWPM Jateng dan PP Pemuda Muhammadiyah. Bahkan Dahnil Azhar Simanjuntak Ketua PP Pemuda Muhammadiyah yang menjadi penjamin Ranu Muda tidak digubris.
Mendengar berita itu, Nuraini istri Ranu merasa kecewa atas penolakan penangguhan penahanan suaminya. Menurut dia tudingan Kapolda tidak mendasar, selama ditangkap sampai sekarang suaminya bertindak kooperatif.
“Saya menyayangkan, kecewa juga. Suami saya sudah mengikuti alur mereka (Polda Jateng),” katanya pada Panjimas.com, Jum’at (30/12/2016).
Nuraini menilai selama ditangkap sampai proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), suaminya bertindak kooperatif. Apa yang diminta pihak Polda Jateng selalu dilakukan, hanya saja dia merasa ketika BAP Ranu minta pendampingan pengacara, hal itu yang diduga dianggap sebagai tindakan tidak kooperatif.
“Itu suami saya sudah kooperatif, setiap BAP kan nggak mau sendiri inginnya didampingi pengacara. Sementara yang lainnya BAP langsung tanpa pengacara, mungkin salah satunya itu (dituding tidak kooperatif),” ujarnya.
Selain itu, Kapolda juga menuding Ranu akan menghilangkan Barang Bukti. Nuraini menyangkal keras tudingan itu, selama berumah tangga dengan Ranu, dia tahu betul bahwa suaminya orang yang jujur.
“Ya nggak mungkin, kemarin itu wong buff maskernya ketinggalan, dia minta saya cari ketemu di jaketnya. Hari selasa kemarin saya serahkan kesana juga, semua yang dipakai dan alat kerjanya, laptop sudah diambil kesana (Polda Jateng) semua. Kalau bukti, bukti apalagi wong wartawan ya cuma itu tok,” ucapnya. [SY]