JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan akan terus mengawal advokasi kasus penangkapan wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho.
Seperti diberitakan sebelumnya Dahnil Anzar Simanjuntak menjaminkan diri dalam menempuh proses hukum penangguhan penahanan.
“Maka saya putuskan untuk menjaminkan diri saya dan Pemuda Muhammadiyah agar ada penangguhan penahanan terhadap Ranu. Karena kami yakin Ranu tidak akan lari, tidak akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya usai diskusi Catatan Akhir Tahun 2016 dengan tema Membela Kaum Mustadh’afin di Auditorium PP Muhammadiyah, Jl. Menten Raya No. 62 Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Bila penangguhan penahanan tak dikabulkan Polda Jawa Tengah, Dahnil akan terus menempuh proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Mabes Polri.
“Saya sudah melakukan penangguhan penahanan, kalau memang di Polda Jawa Tengah ini tidak dipenuhi, saya juga akan secara langsung menyampaikan surat penangguhan penahanan ke Kapolri,” kata Dahnil.
Mengapa Pemuda Muhammadiyah pantang mundur dalam mengawal kasus Ranu? Dahnil menegaskan bahwa bila masalah ini luput, maka akan mengancam demokrasi.
“Karena ini mengancam demokrasi, kebebasan berpendapat. Kita juga ingin memberikan edukasi kepada publik, bahwa pelanggaran hukum itu harus ditindak oleh hukum itu sendiri dan ditindak oleh aparat hukum. Cara yang paling beradab adalah menuntut secara hukum,” tandasnya. [AW]