JAKARTA (Panjimas.com) – Sebuah berita viral sempat menghebohkan Umat Islam akhir-akhir ini. Berita tersebut mengungkapkan sejumlah produk yang dinyatakan mengandung babi.
Padahal, sehari-hari produk tersebut sering dijumpai dan dikonsumsi secara umum oleh masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia. Berikut ini berita viral yang menyebar melalui media sosial.
“Kabar dari Pondok Wali Barokah, Burengan – Kediri, untuk intern.
Wanhat (Dewan Penasehat) meminta penelitian kesehatan untuk bahan makanan yg mengandung
Babi.
Dari 8 barang yg diteliti :
- Masako positif ( mengandung Babi )
- Royko negatif ( tdk mengandung Babi )
- Micin sasa positif (mengandung babi)
- Micin ajinomoto positif (mengandung babi)
- Indomie goreng bumbunya positif(mengandung babi)
- Saori saos tiram negatif (tidak mengandung babi)
- Tepung bumbu sasa negatif (tidak mengandung babi)
- Tepung bumbu sajiku negatif (tidak mengandung babi)
Monggo supaya diperhatikan..
Alhamdulillah , smg ber manfaat.”
Menanggapi berita viral tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengeluarkan surat resmi untuk menjawab isu yang berkembang yang menyebutkan adanya kandungan babi pada sejumlah produk yang bersertifikasi halal MUI.
Surat pemberitahuan bernomor DN23/Dir/LPPOM MUI/XIV/16 tertanggal 30 Desember 2016 itu ditandatangani langsung Direktur LPPOM MUI Dr Lukmanul Hakim, M.Si.
Dalam surat tersebut ditegaskan, berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan pada empat produk yang telah bersertifikasi halal MUI tidak ditemukan adanya kandungan babi.
Keempat produk itu adalah, pertama, produk MSG SASA dan Tepung Bumbu SASA dari PT. Sasa Inti, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060007870398 yang berlaku hingga tanggal 20 Juli 2018.
Kedua, produk MASAKO, MSG AJINOMOTO, Tepung Bumbu SAJIKU dan Saos Tiram SAORI dari PT. Ajinomoto Indonesia, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060008910908 yang berlaku hingga tanggal 24 November 2017.
Ketiga, produk INDOMIE Mi Instan Goreng dari PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00090000300799 yang berlaku hingga tanggal 27 September 2018.
Keempat, Produk ROYCO dari PT. Unilever Indonesia Tbk., dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060046730108 yang berlaku hingga tanggal23 Maret 2018 dan nomor Sertifikat Halal MUI 00060028330204 yang berlaku hingga tanggal20 September 2018.
“Hasil analisis laboratorium dari sampel pasar yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tidak terdeteksi adxryakandungan babi dalam prbduk-produk tersebut di atas,” tulis Lukman dalam surat yang diterima Suara Islam Online, Jumat sore (30/12/2016).
Untuk memastikan produk-produk yang beredar bersertifikat Halal MUI, Lukman mempersilahkan konsumen dan masyarakat untuk memeriksa produk-produk tersebut melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Blackberry 10, Android dan iOS. [AW/SI]