JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan kepala daerah. Kali ini dikabarkan tangkap tangan KPK menyasar ke Bupati Klaten, Sri Hartini.
Ketua KPK, Agus Rahardjo juga telah membenarkan tangkap tangan KPK yang dilakukan KPK pada Jumat (30/12) pagi ini, salah satunya kepada Bupati Klaten tersebut. “Ya sudah dibungkus (diamankan). (Bupati Klaten, Sri Hartini) salah satunya,” kata Agus dikonfirmasi wartawan pada Jumat (30/12).
Sri Hartini yang merupakan kader PDIP itu sebelumnya pernah mendapatkan penghargaan dari Presiden Joko Widodo.
Seperti dikutip laman Klatenkab.go.id, Sri Hartini sebelumnya pernah mendapat penghargaan Dana Rakca 2016 pada awal Desember ini.
Penghargaan ini khusus diberikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Ia menerima penghargaan bersama 29 Bupati/Walikota dan Gubernur se-Indonesia.
Penghargaan Dana Rakca merupakan penghargaan kepada daerah dengan kinerja baik sehingga layak mendapatkan Dana insentif Daerah (DID) sebagai reward untuk tahun 2017.
Menyikapi kadernya yang terlibat korupsi, DPP PDI Perjuangan memberi sanksi pemecatan seketika kepada Bupati Klaten, Sri Hartini. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa apa yang dilakukan Sri Hartini tersebut sangat tidak pantas dan Partai meminta maaf atas penyalahgunaan kekuasaan tersebut.