JAKARTA (Panjimas.com) – Aksi penangkapan kepada wartawan kembali terjadi. Meski Undang-undang telah melindungi kerja-kerja jurnalistik, upaya kriminiliasi wartawan ternyata masih marak terjadi.
Adalah Ranu Muda Adi Nugroho (36), pria kelahiran Surakarta, 29 September 1980 ini ditangkap aparat kepolisian di rumahnya, Ngasinan RT 003 RW 004 Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (22/16/2016). Tudingan Ranu sebagai bukan wartawan dan dalam posisi tidak melakukan aktivitas jurnalis tentu tidak benar. Menurut keterangan panjimas.com, Ranu merupakan salah seorang wartawan media online tersebut yang hadir di Social Kitchen dalam kapastitas meliput.
Oleh karena itu, Jurnalis Islam Bersatu (JITU) menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan represif kepolisian yang menangkap saudara Ranu Muda atas tudingan memprovokasi tindakan kekerasan terhadap Social Kitchen. Tuduhan ini tentu tidak benar, Ranu Muda adalah praktisi media yang hadir bersama LUIS dalam kapasitas sebagai jurnalis. Tindakan polisi menangkap Ranu dengan cara-cara kasar di tengah-tengah anak-anak juga turut mencederai prinsip kemanusiaan yang dijunjung Indonesia sebagai bangsa beradab.
2. Bahwa pekerjaan jurnalistik untuk mendapatkan informasi, meliput, dan menyebarkan informasi adalah perkerjaan wartawan yang dilindungi undang-undang. Kebebasan Pers di Indonesia dalam era Reformasi ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan kepolisian menangkap Ranu jelas tindakan yang telah mencederai martabat profesi jurnalis dan bertentangan dengan semangat reformasi.
3. Mendesak kepolisian untuk membebaskan Ranu Muda dalam 1×24 jam.
4. Menghimbau umat Islam untuk memberikan dukungan moril kepada Ranu muda sebagai bentuk support terhadap aktivitas jurnalis yang telah memberikan informasi tentang adanya praktek maksiat di Social Kitchen yang intens diberitakan oleh media-media Islan. Ini adalah bentuk dukungan masyarakat sebagai upaya perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman kemaksiatan.
Jakarta, 24 Desember
Agus Abdullah
Ketum JITU
[AW/arrahmah]