JAKARTA, (Panjimas.com) – Dalam kurun waktu satu tahun, LBH Pers mencatat bahwa pers masih menjadi target ancaman. Kasus-kasus pers semakin meningkat sampai pada kekerasan atas pers. Belum lagi pihak-pihak tertentu yang mencoba memberangus kebebasan pers dengan cara membungkam melalui gugatan hukum dan kriminalisasi pers yang tujuannya membungkam kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan kebebasan menyatakan pendapat.
Sepanjang tahun 2016, LBH pers mencatat sedikitnya telah terjadi 83 kasus kekerasan dan korban kekerasan adalah seorang jurnalis. Dari sego locus (tempat kejadian) paling banyak terjadi di daerah DKI Jakarta 15 kasus, Jawa Barat 14 kasus dan Jawa Timur 8 kasus. Sedangkan dari kategori pelaku kekerasan, paling banyak adalah Polisi 16 kasus, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Massa tidak dikenal 12 kasus, dan Petugas Keamanan Swasta 10 kasus.
Oleh karena itu, Nawawi Bahrudin selaku Direktur Eksekutif LBH Pers mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk memerintahkan jajarannya terkait pentingnya kebebasan pers dan perlindungan jurnalis bagi negara demokrasi khususnya Indonesia
“Dan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindak tegas pelaku penghalang halangan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan peliputan dan memberikan perlindungan pada saat jurnalis melakukan kerja jurnalistikannya,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers, di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016).
Selain itu, LBH Pers juga mendesak Kapolri untuk mematuhi nota kesepahaman Kapolri dengan Dewan Lers.
“Mendesak Kapolri beserta jajarannya untuk mematuhi nota kesepahaman Kapolri dengan dewan pers dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan media,” tandasnya. [DP]