JAKARTA, (Panjimas.com) – Peredaran minuman beralkohol di wilayah Bekasi makin merajalela. Meski sering dirazia oleh FPI dan aparat kepolisian, para pengusaha dan pedagangnya pun tak juga jera. Sekitar tiga hari yang lalu, kembali berdiri sebuah tempat usaha pensuplai minuman keras ke sejumlah warung pengecer. Agen miras tersebut terletak di pinggir Jalan Raya Kalimalang, tepatnya di sebelah pool PO bus Sinar Jaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Pada siang hingga sore hari tadi, Rabu (28/12), belasan orang Laskar Macan LPI Cikarang Barat bersama sekitar tujuh personel aparat kepolisian setempat mendatangi gudang penyimpanan miras yang diketahui adalah milik Ericksen Pasaribu (56), pria kelahiran Taput yang berdomisili di Desa Tridaya Sakti, Kabupaten Bekasi.
Deni Pranata, Wakil Qoid (Ketua-red) MACAN LPI Cikarang Barat menuturkan bahwa selama tiga hari sejak gudang tersebut berdiri ,sejumlah laskar telah melakukan pemantauan aktivitas transaksi miras yang dilalukan secara terang-terangan.
” Lokasi baru dibangun sekitar tiga harian dan langsung diintai,” ungkap Deni.
Puncaknya pada siang hari tadi, saat salah seorang laskar tengah melintas mendapati sebuah mobil tengah menurunkan puluhan dus miras di tempat tersebut. Melihat aktivitas transaksi miras yang dilakukan secara terang-terangan itu, laskar kemudian langsung menghubungi aparat melalui telepon agar segera mengambil tindakan.
“Pas tadi laskar lihat lagi nurunin barang. Kita langsung telpon polsek,” Tambahnya.
Tak lama kemudian, rombongan personel polisi dari Polsek Cikarang Barat dan laskar FPI mulai berdatangan ke lokasi. Mereka lalu memeriksa seisi gudang tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, didapati ratusan dus miras dari berbagai jenis dan merk. Stok miras yang sedianya akan disuplai ke sejumlah pengecer itupun diamankan oleh aparat kepolisian. [TM]