JAKARTA, (Panjimas.com) – Pemuda Muhammadiyah menyerahkan Surat Pernyataan Penjaminan Penangguhan Penahanan jurnalis Panjimas Ranu Muda Adi Nugroho ke Polda Jawa Tengah, pada Selasa (27/12).
Kabid Kominfo PD Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo, AH Machsuni mengatakan, sebanyak 5 surat dari lima pengurus Pemuda Muhammadiyah diserahkan sebagai penjaminan penangguhan penahanan Ranu.
“Sekitar jam sebelas tadi sudah kita sampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” ujarnya, Selasa (27/12).
Adapun lima surat pernyataan tersebut terdiri dari:
1. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo No. 20.15/XII.O/A/2016 tertandatangani Ayahanda Wiwoho Aji Santoso dan Muh. Saleh;
2. Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP PM) No. 1.8/880/1438 tertandatangani Dahnil Anzar Simanjuntak dan Abror Aziz;
3. Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Tengah No. 1.2/429/1438 tertandatangani Zaenudih Ahpandi dan Marijo;
4. Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sukoharjo No. 4.3/039.O/1438 tertandatangani Eko Pujiatmoko dan Muh. Tri Wibowo;
5. Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Grogol No. 4.3/014/III/1438 tertandatangani Slamet Untoro dan Sodiq;
Dalam surat tersebut Pemuda Muhammadiyah menyatakan, alasan penangguhan penahanan Ranu karena yang bersangkutan asalah seorang kepala rumah tangga dan menjadi “tulang punggung” keluarga serta yang bersangkutan mempunyai 2 (dua) anak yang masih kecil.
“Kami menjamin sdr. Ranu Muda Adi Nugroho bin Djuwari, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan kami siap menghadirkan sdr. Ranu Muda Adi Nugroho apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan pemeriksaan lanjutan di Polda Jawa Tengah,” bunyi poin selanjutnya. [TM]