SOLO, (Panjimas.com) – Keluarga Yudi Wibowo (26) dan Margiyanto (45) menyerahkan kasus hukumnya pada Advokat Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) yang lebih dulu menangani kasus lim tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS).
Muhammad Taufik D.SHI membenarkan bahwa keluarga Yudi dan Margi meminta advokat DSKS, dengan dibuktikan Surat Kuasa yang telah ditandatangani keduanya.
“Alhamdulillah tadi sudah bisa ketemu Yudi dan Margi, keluarga juga bisa bertemu dan saling memeluk. Misi kami untuk mengadvokat keduanya juga sudah disetujui” ucap Taufik kepada Panjimas, Senin (26/12/2016).
Untuk itu, rombongan keluarga termasuk lima tokoh LUIS yang sejak senin pagi melakukan perjalanan dari Solo ke Polda Jateng, Semarang berniat menjenguk lima tokoh LUIS yakni Edi Lukito, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Salman Al Farizi dan Joko Sutarto. Taufik langsung menemui Kanit Krimum dan berhasil mempertemukan keluarga Yudi dan Margi.
“Kami langsung menghadap Kanit Krimum Polda Jateng, bertemu penyidik Kompol Abdilah SH, meminta ijin tanda tangan Yudi dan Margi untuk pelimpahan Surat Kuasa pada kami. Kemudian fiarahkan ke tahanan titipan untuk menemui keduanya” ujarnya.
Kata Taufik justru keluarga Yudi bisa bertemu langsung tanpa dibatasi pintu atau lewat cctv, karena dalam satu ruangan di tahanan titipan.
“Ya justru malah keluarga bisa bertemu langsung, karena tadi kan bersama-dama juga dengan rombongan keluarga yang lima itu. Tapi kalau yang lima tokoh malah tidak bisa langsung dibatasi pintu jeruji” katanya.
Sebelumnya, Yudi dan Margi ditangkap Polisi Polda Jateng, dituduh terlibat dalam penggrebekan Bar Social Kitchen, Banjarsari ahad (18/12) dini hari. (SY)