JAKARTA, (Panjimas.com) – Sontak wajah umat Islam di ruang sidang PN Jakarta Utara yang mendukung Ahok untuk segera ditahan atas dugaan kasus penistaan agama berubah menjadi tersenyum, sebelumnya pengunjung sidang tegang karena menunggu hasil putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto dalam putusannya di hadapan pengunjung sidang menyatakan bahwa majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa, yaitu Basuki Tjahaja Purnama.
“Pertama, menyatakan keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Penasehat Hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12).
Sebelumnya, tanggal 13 Desember 2016, Kuasa Hukum gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan nota keberatan (eksepsi). Kuasa Hukum Ahok memohon agar majelis hakim memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan batal demi hukum karena, menurut Kuasa Hukum Ahok, Ahok tidak ada niat melakukan penistaan terhadap umat Islam dan penghinaan terhadap ulama.
Kedua, Dwiarso mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah sah.
Tidak hanya itu, Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan agar melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Basuki Tjahaja Purnama.
“Keempat, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan perkara.” tandasnya.
Untuk diketahui, sidang atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali digelar pada tanggal 3 Januari 2016, pukul 09.00 WIB di tempat yang berbeda, yaitu di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. [DP]