JAKARTA, (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali gelar sidang ketiga perkara kasus penistaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang pada hari, Selasa (27/12/2016) pagi, dalam agenda putusan sela.
“Sidang hari ini pada agenda putusan sela,” ujar Dedy, Tim Advokasi GNPF-MUI, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12).
Dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa hari ini adalah penentuan, apakah persidangan atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok akan dilanjutkan atau berhenti sampai di sini.
“Mari berdoa agar persidangan Ahok tetap berlanjut dan Ahok tetap ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia berharap, Majelis Hakim yang saat ini sedang megadili kasus Ahok, berpihak kepada keadilan masyarakat.
“Saudara-saudara kita hanya berikhtiar, mari kita sama-sama berdoa. Semoga persidangan ini benar berpihak pada keadilan.” tandasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang kasus penistaan agama pada pukul 08.00 WIB. Walaupun belum pukul 08.00 WIB ruang sidang sudang dipenuhi para pengunjung sidang, baik yang mendukung Ahok untuk dibebaskan dan rakyat yang mendukung Ahok dipenjara. [DP]