JAKARTA, (Panjimas.com) – Menyingkapi pemberitaan mengenai perpindahan tempat persidangan Kasus Ahok, maka merujuk pada hasil pertemuan awal Tim Advokasi GNPF MUI dengan Wakil Ketua PN Jakarta Utara, menyatakan bahwa persidangan dilaksanakan di gedung PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada No.17 Jakpus.
“Terkait rumor perpindahan yang beredar, akan disampaikan secara resmi oleh Majelis Hakim dalam persidangan,” kata Tim Advokasi GNPF MUI
Koordinator Persidangan Nasrulloh Nasution, S.H., M.Kn, melalui rilis yang diterima Panjimas, Senin (26/12).
Hal itu sesuai dengan persidangan kedua dengan agenda tanggapan JPU, lanjutnya. Bahwa belum ada pengumuman mengenai perubahan tempat sidang.
“Sebagaimana pengumuman resmi dari Humas PN Jakarta Utara hari ini, Senin 26 Desember 2016, yang menyatakan bahwa persidangan Ketiga dengan agenda Pembacaan Putusan Sela akan tetap dilaksanakan di *Gedung PN Jakarta Utara ex PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2016,” pungkasnya.
Nasrullah menyatakan agenda sidang ketiga esok adalah pembacaan putusan sela. Yaitu terkait mengenai apakah persidangan dapat dilanjutkan atau dihentikan.
Sebelumnya, beredar pesan berantai mengenai perpindahan lokasi sidang ketiga Ahok. Ada yang mengatakan di Komplek Departemen Pertanian, Ragunan dan daerah Kemayoran. [TM]