BEKASI, (Panjimas.com) – Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, KH. Muhammad Al Khaththath meminta kepada umat Islam agar bersama-sama menyeru untuk membebaskan Ranu Muda, Jurnalis Islam Panjimas.com agar segera dibebaskan.
“Kami minta kepada seluruh umat Islam untuk bersama-sama menyeru membebaskan saudara Ranu, jurnalis muslim yang telah berjuang membongkar kemaksiatan,” tegas Sekjen FUI, KH. Muhammad Al Khaththath di depan Masjid Adz Dzikro, Bekasi, Ahad (25/12).
Upaya investigasi yang dilakukan oleh Ranu Muda telah mampu membongkar bisnis maksiat di Social Kitchen wilayah Jawa Tengah. Namun, cara Ranu Muda menguak bisnis maksiat seperti Social Kitchen yang menyajikan minuman keras, tari telanjang, dan beroperasi di luar waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, nampaknya tidak disukai oleh pihak kepolisian yang mengharuskan Ranu Muda dijebloskan ke dalam penjara.
Menyedihkan, niat baik Ranu dalam membongkar bisnis maksiat di Social Kitchen melalui profesinya sebagai seorang wartawan memaksa jurnalis Islam itu harus menerima tuduhan melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap suatu barang dan penganiayaan seperti yang disebutkan di dalam Pasal 170 KUHP dan pasal sejenisnya seperti Pasal 169, Pasal 406, Pasal 351 dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, KH. Muhammad Al Khaththath juga meminta kepada pihak kepolisian agar membebaskan Ranu Muda yang pada saat peristiwa tak terduga di Social Kitchen terjadi ia hanya bertugas melakukan peliputan sebagai seorang wartawan media online Panjimas.com.
“Saya meminta Muhammad Al Khaththath Sekjen Forum Umat Islam, meminta kepada kepolisian agar membebaskan sahabat kami, jurnalis Islam, yaitu saudara Ranu agar saudara kami dibebaskan.” tandasnya. [DP]