SURAKARTA (Panjimas.com) – Ranu Muda Adi Nugroho (36), pria kelahiran Surakarta, 29 September 1980 ini ditangkap aparat kepolisian di rumahnya, Ngasinan RT 003 RW 004 Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (22/16/2016).
Ranu merupakan salah seorang wartawan media online Panjimas.com. Hal itu dibenarkan oleh Widiyarto, Pemimpin Redaksi Panjimas.com.
Mendapatkan kabar penangkapan Ranu, awak media Panjimas.com di Solo melakukan investigasi, terkait penangkapan tersebut.
Pria yang akrab disapa Widad ini juga langsung bergerak ke Solo, untuk menemui beberapa tokoh guna mengetahui lebih dekat kejadian sebenarnya, pada hari yang sama.
Menurut Widad, Ranu mempunyai etos kerja dan dedikasi tinggi. Ranu pernah menjadi Ketua Forum Lingkar Pena (FLP) Solo, mendirikan Tabloid Jum’at, pernah bergabung di Muslimdaily dan menjadi anggota resmi asosiasi wartawan Muslim yakni Jurnalis Islam Bersatu (JITU).
Ranu bergabung menjadi wartawan media online Panjimas.com, kurang lebih satu setengah tahun yang lalu. Investigasinya yang menonjol adalah terkait dengan Penyakit Masyarakat (PEKAT).
“Ranu wartawan yang luar biasa, pengalamannya banyak sebagai wartawan dan penulis. Dia dekat dengan para ulama di Solo, tokoh dan aktivis Islam. Sebagai jurnalis dia senang liputan di lapangan. Bahkan melakukan investigasi. Social Kitchen misalnya, itu sudah setahun yang lalu dilakukan investigasi oleh Ranu. Beritanya ada kok di Panjimas, lihat saja,” kata Widad dalam keterangannya di Solo, Kamis (22/12/2016).
Widad mengungkapkan ia yakin jika Ranu tidak terlibat dalam aksi anarkis apa pun sebagaimana disangkakan oleh aparat kepolisian.
Penanganan kasus Ranu, diserahkan kepada kuasa hukum dari pihak Tim Pengacara Muslim (TPM) Solo, Anis Prijo Ansharie, SH, Jurianto SH dan juga Budi Satrijo AW, SH, MH yang merupakan kakak kandung Ranu. [SY]