SURAKARTA (Panjimas.com) – Usai menemui Ketua DSKS, Ustadz Muinuddinillah Basri, keesokan harinya, Pemred Panjimas.com, Widad, menemui Ketua TPM Solo, Anis Prijo Ansharie, SH, yang merupakan salah satu kuasa hukum Ranu Muda Adi Nugroho.
Anis yang telah mendampingi Ranu di Mapolda Jateng, sejak Kamis (22/12/2016) menyampaikan apresiasi kepada kliennya, karena mampu bersikap tegas untuk melewati jalannya pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
“Ranu bersikeras tidak mau dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika tidak didampingi oleh pengacaranya,” kata Anis ketika ditemui di kawasan Tipes, Surakarta, Jawa Tengah, pada hari Jum’at (23/12/2016).
Berbeda dengan kelima tokoh LUIS yang ditangkap sebelumnya, yakni Endro Sudarsono, Edi Lukito, Yusuf Suparno, Salman Al Farisi, dan Joko Sutarto, telah diperiksa tanpa didampingi oleh kuasa hukum mereka. Padahal, Muhammad Kurniawan BW,S.Ag, SH, MH, yang hendak menjadi kuasa hukum telah mendatangi Polda Jawa Tengah di Semarang, namun diusir aparat.
Menurut penuturan Anis, dalam Berita Acara Pemeriksaan, Ranu dengan tegas membantah jika dirinya merupakan anggota LUIS yang terlibat dalam propaganda aksi penggerebekan tempat maksiat, Social Kitchen, pada Ahad (18/12/2016) dini hari.
“Ranu bilang dalam BAPnya, bahwa dia bukan anggota LUIS, posisi dia di lokasi datang untuk meliput sebagai wartawan Panjimas. Jadi bukan melakukan propaganda. Panjimas juga bukan medianya LUIS. Dia juga punya kartu pers Panjimas,” tuturnya.
Pihak TPM sebenarnya berencana untuk melakukan praperadilan atas penangkapan Ranu. Karena dalam prosesnya, pihak keluarga hingga saat ini belum menerima surat penangkapan. [SY]