SOLO (Panjimas.com) – Tim Advokasi Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) terhadap 5 aktifis Islam Solo yang ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng), Muhammad Kurniawan BW,S.Ag.SH.MH mencium adanya pelanggaran dalam penanganan kasus penangkapan tersebut. Sedianya ia mengajukan kuasa namun malah ditolak Penyidik Polda.
Hal itu, diungkap Kurniawan saat rapat koordinasi bersama aktivis Islam di Laweyan, Solo. Kelima tokoh yang ditangkap yakni Endro Sudarsono, Edi Lukito, Yusuf Suparno, Salman Al Farisi, dan Joko Sutarto ditangkap Polda selasa (20/12/2016) dini hari.
Kedatangan Kurniawan bermaksud meminta pada Polda Jateng, agar kelima tokoh tersebut ditangguhkan penahanannya. Bersama keluarga 5 aktifis, dia datang beserta Tim Advokasi, sebanyak 15 orang, pada hari itu sore hari.
“Maksud kami membuat kuasa biar di serahkan kuasa kepada kami dengan membawa bukti surat jaminan istri-istri beliau kelima itu,” ujarnya di depan wartawan, Kamis (22/12/2016).
Upaya Tim Advokasi DSKS yang sudah menunggu sampai didata semua yang ikut menjenguk 5 tokoh itu, justru terkesan dipermainkan. Anehnya, kata Kurniawan sampai pagi sebelum shubuh penyidik meminta Surat Penangkapan asli pada salah satu istri yang ditangkap.
“Setelah magrib itu kami didata, sekitar 15 KTP diminta, katanya mau ditemukan. Setelah isya’ bahkan sampai jam 11 (malam) tidak dihadirkan. Kami hanya menunggu, teman–teman tidur ke masjid, sampai jam 3 pagi penyidik keluar dan meminta surat penangkapan asli pada istrinya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, penyidik Polda Jateng juga meminta Surat Kuasa yang dibawa Tim advokasi DSKS. Kurniawan melanjutkan bahwa Endro Cs malah disodori surat penolakan pendampingan pengacara.
“Ternyata Surat Kuasa kami tidak disodorkan ke pak Endro Cs, justru mereka disodori surat penolakan didampingi pengacara. Hingga mereka tidak mau menandatangani, tepat Rabu jam 3:15 menit kelimanya diberi surat langsung ditahan,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, Kurniawan melanjutkan bahwa sampai Endro Cs keluar dari ruang penyidikan, dan melewati ruang tunggu. Dari situ Kurniawan menanyakan Surat Kuasa untuknya, namun ternya ta Endro Cs tidak mengetahui jika dirinya dibesuk keluarga dan tim advokasi.
“Saat pak Endro keluar disidik itu melewati kami, saya tanyakan surat kuasa ditanda tangani belum? Nggak tahu, justru saya itu nggak tahu kalau pengacara itu ada di Polda. Jadi penyidik itu tidak memberitahukan kalau keluarga dan kuasa hukumnya itu ada di Polda” ucapnya. [SY]