JAKARTA, (Panjimas.com) – Langkah Polda Jawa Tengah dan Polresta Solo menangkap seorang jurnalis Panjimas.com, Ranu Muda Nugroho (36) dikritik oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Adapun alasan penangkapan itu karena Ranu dianggap terlibat melakukan propaganda dalam aksi sweeping yang dilakukan oleh ormas Islam di restoran Social Kitchen, Kawasan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu 18 Desember 2016 dini hari.
“Polisi ini perlu dikasih tahu, metode-metode penegakan hukum dalam demokrasi, orang berbeda pendapat itu jangan ditangkap,” kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/12).
Menurut Fahri, seharusnya orang yang berbeda pendapat dijawab dengan pendapat lain, termasuk istilah-istilah yang tergolong sensitif.
Fahri menjelaskan, seorang wartawan biasanya dibekali kartu pers. Menurut dia, Ranu Muda resmi wartawan, apalagi jika perusahaan pers itu berbadan hukum.
“Jadi kalau wartawan menulis, polisi enggak setuju, ya suruh wartawan lain menulis. Jangan karena orang menulis lalu orang ditangkap,” tuturnya, seperti dilansir Sindonews.
Lebih lanjut dia mengatakan, setiap kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. “Menciduk wartawan seperti itu sideback yang jauh ke belakang,” ungkap Fahri.
“Zaman yang sudah kita lampaui dan kita tidak mau kembali ke sana, saya ingin polisi belajar mengerti sedikit, tidak usah menghibur presiden dengan cara begini, ini kekanak-kanakkan,” pungkasnya.