SOLO (Panjimas.com) – Muhammad Kurniawan BW,S.Ag.SH.MH ,Tim Advokasi Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) terhadap 5 aktifis Islam Solo yang ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng), ungkap pesan Endro Cs tentang pelanggaran penyidikan terhadap kasusnya.
“Endro berpesan bahwa dalam penyidikan, ada pelanggaran-pelanggaran. Yang pertama tidak didampingi pengacara,” kata Kurniawan di depan wartawan, di Joglo Arrohmah, Bratan, Pajang, Laweyan, Solo, Kamis (22/12/2016).
Kurniawan, melanjutkan pelanggaran kedua yakni melarang dikunjungi sebelum tiga hari proses penyidikan. Untuk itu dia meminta kembali Surat Kuasa yang sebelumnya diserahkan ke penyidik, namun dijanjikan jam 8 saat jam kerja.
“Kedua tidak boleh dikunjungi hanya setelah tiga hari baru boleh dikunjungi dari semuanya. Setelah semuanya itu dimasukkan tahanan sekitar jam 3:30 WIB,” ujarnya.
Usai petugas Polda Jateng apel, Kurniawan berniat menanyakan kembali Surat Kuasa, namun adanya pergantian petugas dia tidak dapat meminta kembali surat tersebut. Justru dia dan rombongan diusir dari Polda. Kurniawan juga merasa dipermainkan Penyidik Polda Jateng, merasa upayanya sia-sia dia putuskan pulang ke Solo.
“Akhirnya kami memutuskan pulang, disini terjadi pembohongan yang pertama semua didata mau dipertemukan namun nggak jadi. Kemudian surat kuasa kami tidak diminta tandatangan, justru disimpan. Tiga katanya ketemu jam 8 justru kami diusir, dan sempat berdepat namun mereka meminta kamu pergi dari sini. Maka kami tepat jam 8:30 memutuskan pulang,” pungkasnya. [SY]