SURAKARTA (Panjimas.com) – Namun demikian, menurut keterangan berbeda dari Budi Satrijo AW, SH, MH yang merupakan kakak kandung Ranu, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum penangguhan penahanan. Hal itu didasari karena yang bersangkutan selama ini berkelakuan baik.
Kemudian, diantara hasil pertemuan kuasa hukum dengan Ranu, pihak kepolisian mengembalikan beberapa barang yang disita, diantaranya kartu pers Panjimas dan sebuah laptop.
Tetapi, flash disk, smart phone (HP), serta inventaris Panjimas berupa Kamera DSLR Canon EOS 550D dan Notebook Asus tak juga dikembalikan.
“Barang-barang sitaan yang merupakan inventaris milik media Panjimas yang disita polisi berupa kamera dan netbook harus segera dikembalikan, termasuk dengan data-data diantaranya hasil investigasi tempat-tempat maksiat berupa foto dan video di dalamnya,” kata Widad, Pemimpin Redaksi Panjimas.com, di tempat berbeda.
Ranu dikenal sebagai wartawan ikhlas yang totalitas mendedikasikan karya dakwah untuk membentengi masyarakat dari kemaksiatan dan penyakit masyarakat (PEKAT) yang meresahkan umat.
Sehingga, tak selayaknya jika aparat gagal paham dan mengganjar kerja jurnalistik dakwah dengan terali besi.
Mas Ranu, doa Umat Islam menyertai perjuanganmu. Laa tahzan, Allah bersama orang-orang yang berjuang di jalan-Nya. [SY]