SOLO,(Panjimas.com) – Muhammad Kurniawan, pengacara Laskar Umar Islam Surakarta (LUIS) membenarkan bahwa para petinggi jajaran pengurus LUIS ditangkap Kepolisian Polda Jawa Tengah), Selasa (20/12/2016) dini hari.
Hal ini dikatakan Kurniawan kepada Panjimas di Masjid Salamah, Serengan, Solo. Dia mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui berdasar pada surat penangkapan yang diterima Erma Sri Harjanti (35) istri Endro Sudarsono Humas LUIS.
Surat penangkapan bernomor No Pol Sp Kap/199/XII/2016/Ditreskrimum menjelaskan bahwa Endro sudarsono ditangkap karena melakukan pelanggaran pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 169 KUHPjo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP. Tentang tindakan kekerasan di muka umum dan penganiayaan.
“Adanya surat penangkapan yang ada pada istrinya Endro Sudarsono, hingga merambah aktifis LUIS yang ditangkap, Edi Lukito, Yusuf Suparno, Joko Sutarto, dan Salman Al Farizi. Kami sebagai pengacara sudah menghunbungi istri beliau-beliau, yang ditangkap di Polda Jateng” katanya didepan wartawan.
Kurniawan meminta Polda Jateng selektif dan adil dalam menangani kasus tersebut. Dia akan memastikan status kelima aktifis LUIS tersebut terkait kasus yang menjeratnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ditreskum Polda Jateng menanyakan status kelima orang tersebut dalam status saksi atau tersangka. Jika ada status tersangka, Polda Jateng untuk bisa memilah mana yang benar melakukan tindak kejahatan atau tidak” ujarnya.
Selain itu pihak penasehat hukum juga mengatakan bahwa penangkapan terhadap pengurus LUIS tersebut adalah prematur.
“Harusnya diberi surat pemanggilan terlebih dahulu tidak langsung main tangkap” ujarnya.
Untuk itu, Kurniawan akan mengajukan surat kuasa dan surat penangguhan penahanan jika kelima aktivis tersebut di tahan Polda Jateng.
“Hari ini kita akan kesana, untuk mengajukan surat kuasa dan surat penangguhan penahanan jika beliau-beliau ini ditahan” tuturnya. [SY]