JAKARTA, (Panjimas.com) – Bareskrim Mabes Polri memanggil anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menyusul adanya pernyataan di media yang menyebut pengungkapan teror bom di Bekasi merupakan pengalihan isu dari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dilansir okezone. Kendati Eko menampik, bahwa pernyataannya di media online tersebut merupakan imajiner atau karangan belaka. Ia meminta 7 media tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut dalam 1×24 jam. Bila tidak dilakukan, maka persoalan tersebut bakal berlanjut ke ranah hukum.
Di tengah bergulirnya pemanggilan Eko Patrio oleh Bareskrim, Komisi III DPR justru merasa keberatan dengan pemanggilan tersebut. Bahkan, berencana memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk bertanya soal pemanggilan tersebut.
Komisi III telah merencanakan pemanggilan ini pada pekan pertama setelah reses usai pada awal Januari 2017.
“Kami sudah memutuskan dalam rapat internal akan memanggil Kapolri pada kesempatan pekan pertama setelah reses,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafii, Sabtu (17/12/2016).
Syafii mengaku heran dengan apa yang dilakukan Kapolri yang dinilainya telah melanggar konstitusi dengan memanggil anggota dewan untuk dilakukan pemeriksaan tanpa izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini kok sudah mulai menyimpang dari hukum. Di UUD 1945 dikatakan negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Harusnya gunakan kekuasaan untuk tegakkan hukum,” tegas Syafii.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan seharusnya Polri dapat mengklarifikasi terlebih dahulu benar tidaknya Eko Patrio berkata seperti itu. Klarifikasi itu bisa disampaikannya melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Jangan cepat panik, butuh ketenangan dalam menghadapi berbagai persoalan. Kalau masalah ini enggak etis bisa temui MKD, nanti kita akan panggil Kapolri, dan komisi III akan panggil Kapolri,” ucap Syafii. [RN]