JAKARTA,(Panjimas.com) – Spanduk ajakan belanja di Toko Pribumi dicopot aparat, pemasang spanduk diproses hukum Polisi, demikian broadcast (pesan siaran) bergambar Habieb Rizieq Shihab yang beredar di dunia maya menjadi viral.
Selain ucapan kritis Habib Rizieq, pesan siaran tersebut berisi memuat gambar surat panggilan resmi dari Polres Magelang terhadap Anang Imammudin. Seperti diberitakan sebelumnya, spanduk Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya (GPBMR) yang berisi ajakan masyarakat Magelang Raya, untuk berbelanja di toko milik pribumi dibredel aparat. (Baca: Aneh, Spanduk Ajakan Belanja di Toko Pribumi Dicopot Aparat)
Menyikapi hal itu, Pembina GNPF-MUI sekaligus Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab menyampaikan tanggapan, atas tindakan aparat tersebut. Berikut isi tanggapan kritis dari Habib Rizieq yang diposting melalui Fanpage Facebook resmi miliknya, pada Sabtu (17/12/2016):
Spanduk Ajakan Belanja Di Toko Pribumi Dicopot Aparat
Pemasang Spanduk Diproses Hukum Polisi
Sejak Kapan Aparat Jadi Musuh Pribumi…?!
Sejak Kapan Aparat Jadi Budak Non Pribumi…?!
Catatan :
Jika alasan Aparat karena dipasang di Klenteng, maka jawabnya dipasang di jalan raya depan Klenteng bukan di Klenteng.
Kalau pun Aparat keberatan ditempat tersebut mestinya dipindah saja, bukan dicopot dan disita serta pemasangnya dikriminalisasi. [SY]