JAKARTA, (Panjmas.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui status Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau sering disapa Ahok saat ini dalam posisi cuti untuk ikut Pilkada DKI Jakarta. Meski, Ahok sekarang berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama posisinya belum diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Sekarang ini kan lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu cutinya habis, baru akan diberhentikan,” tutur Tjahjo usai memberi ceramah umum bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, Jumat 16 Desember 2016. Demikian dilansir viva.
Cuti kepala daerah yang ikut dalam Pilkada sebagai sebuah kewajiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diantaranya agar saat mencalonkan tidak mengambil kebijakan.
Politikus PDIP ini menjelaskan pemberhentian seorang kepala daerah hanya dilakukan langsiung bila dirinya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Tim Saber Pungli.
“Kalau operasi tangkap tangan, Gubernur, Bupati, Walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan,” ujarTjahjo.
Tjahjo menegaskan, Ahok tetap harus dinonaktifkan karena menyandang statusnya terdakwa. Tujuannya agar Ahok bisa fokus menjalani persidangan. Namun Kemendagri tidak bisa langsung meutuskan karena membutuhkan dasar hukum.
“Kami juga menunggu surat registrasi nomor perkara dari pengadilan. Sekarang petahana kan cuti, berarti tak sedang menjabat. Jadi begitu cuti habis, kami berhentikan,” katanya. [RN]