YOGYAKARTA,(Panjimas.com) – Aneh hukum Indonesia saat ini, setelah ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bahkan telah digelar sidang perdana. Namun sampai saat ini mengapa Ahok belum ditangkap dan ditahan?
Untuk itu, Irfan S Awwas, Ketua Majelis Mujahidin mendesak Mentri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan pemecatan Ahok dari Gubernur DKI Jakarta.
“Mendagri harus segera memecat Ahok dari jabatan gubernur. Sesuai aturan hukum dan tradisi yang dilakukan Kemendagri selama ini, Kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera diberhentikan” cetusnya pada Panjimas, Rabu (14/12/2016).
“Sudah banyak kepala daerah yang diberhentikan setelah jadi terdakwa kasus pidana, mengapa Ahok di anak emaskan?” imbuhnya.
Selain itu, Ahok yang saat ini terdaftar bakal calon (balon) Gubernur DKI Jakarta harusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa membatalkan. Menurut Irfan, seorang terdakwa penista agama tidak pantas menjabat sebagai pemimpin Negara.
“KPU juga harus mencoret nama Ahok sebagai cagub DKI dan tidak boleh ikut Pilkada. Seorang terdakwa tindak pidana penista agama tidak pantas menjadi pemimpin dan pejabat negara” katanya.
“Tangkap Ahok, pecat jadi Gubernur dan calon Gubernur” pungkasnya. [SY]