JAKARTA, (Panjimas.com) – Dalam menyikapi permasalahan yang menyangkut beberapa Pondok Pesantren yang bekerjasama atau menerima bantuan dari Yayasan Peduli Pesantren (YPP) yang di ketuai oleh Hari Tanu sebagai orang yang beragama Nasrani, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) menyatakan berbagai sikap terkait masalah YPP.
Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) yang sejak awal didirikan oleh para ulama tokoh nasional KH. Sholeh Iskandar, KH. Noor Ali, KH. Abdulah Syafi’i, KH. Khoer Affandi, KH. Tubagus Hasan Basri, Dr. Moh.Natsir dan lain-lain adalah sebuah wadah yang menghimpun Pondok Pesantren di seluruh tanah air dalam rangka kerjasama dalam bidang pendidikan dan da’wah.
Dalam Ijtima Pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Menara Da’wah, Jakarta hari Rabu, tanggal 14 Robiul Awwal 1438 H/14 Desember 2016 M yang dihadiri oleh sekitar 400 orang Pimpinan Pondok Pesantren dari Jabodetabek, Jawa Barat, Banten, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalbar, Kaltim, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, dan Maluku dan lain-lain.
“Pertama, kita berharap Pondok Pesantren jangan mau menerima dan tidak boleh menerima bantuan apapun dari YPP, karena dikhwatirkan dan sudah keliatan nampaknya akan dijadikan sebagai alat politik tertentu,” ujar ketua Pembina BKSPPI, Didin Hafidhuddin, di Gedung Dewan Da’wah, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Ia merasa, sangat tidak wajar bila Pondok Pesantren menerima bantuan dari Yayasan Peduli Pesantren yang di ketuai oleh orang yang Nasrani.
“Jadi, kita harapkan ada penolakan yang masif dari semua Pondok Pesantren terhadap bantuan dari YPP, ” katanya.
Kedua, lanjutnya, pesantren harus terus menerus menggerakkan kemandiriannya, berta’awun, bersinergi antara Pondok Pesantren, sehingga jati diri pesantren sebagai lembaga iqomatuddin, da’wah, perjuangan, jihad untuk mempertahankan agama, menebar kebaikan, itu harus tetap dipertahankan.
“Ketiga, musyawarah telah meminta kepada kejaksaan pengadilan untuk menghukum Ahok dengan hukuman yang maksimal, karena memang penista agama tidak boleh dibiarkan,” tuturnya.
Kalau dibiarkan seperti sekarang, tambahnya, malah menggambarkan adanya diskriminasi pada penegakkan hukum dan diskriminasi dalam penegakkan hukum akan menyebabkan kegaduhan-kegaduhan.
“Keempat, BKsPPI mendukung MUI yang telah membuat sikap pernyataan terkait penista agama, sekaligus untuk menolak pendapat Ahok yang disampaikan pada pembelaan dirinya kemarin bahwa dia sama sekali tidak melakukan penistaan itu. Itu sama sekali tidak benar, karna MUI sudah menyatakan hal itu,” terangnya.
Selain itu, ia juga berharap pemerintah dan penegak hukum atas masuknya dan berkembangnya Partai Komunis Indonesia dan masukknya tenaga asing yang justru memberikan kegaduhan melakukan tidankan-tindakan kontra prosuktif dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerugian bagi bangsa Indonesia.
“Keenam, BKsPPI akan terus mempertahankan NKRI dengan catatan ada perbaikan-perbaikan dari berbagai Undang-Undang yang semuanya berpihak pada masyrakat duafa, masyarakat kecil dan mayoritas umat Islam.” pungkasnya. [DP]