LONDON, (Panjimas.com) – Sebuah Pengadilan di South West London pada hari Senin (12/12), memvonis hukuman 3 tahun penjara pada seorang pria asal Birmingham terkait jaringan Islamic State (IS), karena memberikan dana senilai £3.000 pounds (50 juta rupiah) kepada para tersangka utama serangan Paris dan Brussels.
Dilansir oleh Anadolu, Zakaria Boufassil, pria Birmingham 26 tahun itu, dinyatakan bersalah oleh Kingstown Crown Court, karena dianggap terlibat dalam persiapan aksi terorisme, maka Ia dihukum 3 tahun penjara.
Tersangka pengeboman Brussel, Mohamed Abrini, yang dikenal sebagai “pria bertopi”, diketahui menerima £3.000 (50 juta rupiah) dalam bentuk tunai dari Zakaria Boufassil dalam pertemuan rahasia di Small Heath Park di Birmingham pada bulan Juli 2015, demikian dibahas dalam proses persidangan di Kingstown Crown Court.
Boufassil telah mengakui dirinya bertemu dengan Abrini di taman “Small Heath Park” selama persidangan yang diselenggarakan di South West London itu.
Boufassil, dan rekannya Mohammed Ali Ahmed, seorang warga Inggris yang mengaku bersalah sebelumnya, akan divonis pada 12 Desember mendatang.
Setidaknya 130 orang tewas dan ratusan lainnya terluka setelah serangan bersenjata terkoordinasi di ibukota Perancis pada tanggal 13 November 2015.
Pada tanggal 22 Maret 2016, serangan juga terjadi di Bandara Zaventem dan Stasiun Metro Maelbeek di Brussels, Belgia hingga menewaskan 32 jiwa dan melukai 270 korban lainnya.
Islamic State (IS) mengaku bertanggung jawab atas kedua serangan itu dan Mohamed Abrini telah mengakui keterlibatannya dalam pemboman di Zaventem Airport, Brussels.
Abrini tertangkap dalam rekaman CCTV ketika Ia berjalan bersama 2 pelaku yang kemudian meledakkan bomnya dalam serangan itu dan Ia kemudian dikenal sebagai “pria bertopi”.
Abrini mengaku berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Ia menambahkan bahwa dirinya melemparkan rompi peledak ke sebuah tempat sampah dan kemudian menjual topi miliknya itu setelah ledakan terjadi. [IZ]