YERUSALEM, (Panjimas.com) – Pengadilan Militer Ofer Israel pada hari Senin (12/12) Yerusalem memvonis Anggota Parlemen Palestina asal Hamas, Mohammed Abu Teir (65 tahun) dengan hukuman 17 bulan penjara serta denda senilai 8.000 Shekels (28 juta rupiah), bersama dengan hukuman percobaan selama 30 bulan.
Addameer, Organisasi Advokasi Ham dan Dukungan Para Tahanan Palestina yang berbasis di Ramallah menegaskan bahwa keputusan ini dibuat atas campur tangan otoritas pendudukan Israel, sebagaimana diketahui Muhammad Abu Teir telah menghabiskan 11 bulan dalam penahanan administratif, tanpa adanya tuntutan hukum ataupu proses persidangan, dikutip dari MEMO.
Abu Teir ditangkap oleh pasukan pendudukan Israel pada 27 Januari 2016. Dia telah menghabiskan total 34 tahun lamanya dipenjarakan Israel.
Pada tanggal 22 Januari, pasukan Israel menahan Abu Tair setelah menyerbu rumahnya di lingkungan Arab-Palestina Kafr Aqab bagian utara di al-Quds Yerusalem Timur. Seorang juru bicara militer Israel yang tidak disebutkan namanya menggambarkan dia sebagai “operator teror Hamas” pada saat itu, dikutip dari Press TV IR.
Abu Tair bergabung dengan enam anggota Dewan Legislatif Palestina (PLC) lainnya, termasuk pemimpin Fatah Marwan Barghouti dan Sekretaris Jenderal Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP) Ahmad Saadat, di dalam penjara pada saat penangkapannya.
Ia terpilih masuk ke Dewan Legislatif Palestina (PLC) sebagai wakil dari partai politik Hamas pada tahun 2006. Abu Their, anggota Parlemen yang kini berusia 65 tahun ini telah menghabiskan setidaknya total 32 tahun di penjara Israel, Ia menjalani puluhan tahun hukuman penjara itu secara terpisah.
Otoritas pendudukan Israel melarang pergerakan Abu Teir dikarenakan gerak aktivisme anti-penjajahannya yang mendapat dukungan luas.
Pemerintah Israel mencabut status tinggal permanen Abu Tair di al-Quds Yerusalem pada tanggal 8 Oktober 2010 setelah lima bulan penahanan.
Rezim Tel Aviv seringkali menargetkan anggota-anggota Parlemen Palestina, terutama yang berafiliasi dengan partai Hamas. Israel telah mencabut izin tinggal mereka di Al-Quds Yerusalem, dan secara paksa memindahkan mereka ke wilayah Tepi Barat.
“Para pemimpin politik Palestina secara rutin ditangkap dan ditahan sebagai bagian dari upaya-upaya Israel untuk menekan proses politik rakyat Palestina, dan sebagai hasilnya, kedaulatan politik dan penentuan nasib sendiri Palestina,” ujar kelompok advokasi hak asasi para tahanan Palestina, “Addameer”.
Addameer menambahkan, “Pasukan pendudukan (Israel) terus menuntut anggota-anggota Dewan Legislatif Palestina sejak tahun 2006, dan secara sewenang-wenang memenjarakan mereka setelah membuat mereka diadili di pengadilan militer, dimana sangat kurangnya jaminan mendapat keadilan.” [IZ]