BEKASI (Panjimas.com) – Beberapa hari lalu, sebuah berita viral di media sosial yang mengungkapkan adanya tindakan intoleran salah satu karyawan bengkel Honda di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam berita tersebut, seorang karyawan Muslimah dengan mengenakan hijab, namun ia dipaksa memakai topi sinterklas, khas Natal yang umumnya digunakan penganut Kristen. Bila itu tidak dilakukan, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 200.000,-.
“Assalamuallaikum Wr.Wb Akhi/Ukhti, hari ini sabtu/tgl.11 Des’16 saya mampir ke Bengkel Honda Jatiasih, tapi ghirah ini muncul saat melihat petugas muslimah yang berhijab menggunakan atribut natal berupa topi santa.
Saya langsung mencari manager disana ternyata tdk ada, menurut info dari karyawan disana ada 10 orang muslim & muslimah front office yg wajib menggunakan topi santa, mereka dipantau dr cctv, jika tidak pakai topi santa akan kena sanksi Rp 200.000,-/ hr akhirnya sy dan adik berusaha mengingatkan owner & management dg memberikan surat keberatan atas kebijakan yang menurut saya melanggar syariat Islam & HAM.
Mohon pencerahannya bagaimana solusi yg tepat utk dpt membantu saudara/i kita disana, mereka sangat ingin melepas atribut tsb dan berharap bantuan dari luar krn, dr dalam tdk dpt merubah kebijakan perusahaan itu..Jazakumullah Khair.” Demikian berita yang beredar di media sosial.
Namun, tak lama setelah dilakukan investigasi, peristiwa tersebut benar adanya. Akhirnya pihak Front Pembela Islam (FPI) turun tangan untuk mengatasi tindakan intoleran tersebut dan menemui pihak perusahaan dealer Honda. FPI mendesak agar aturan perusahaan yang intoleran itu dicabut. [AW]