JAKARTA, (Panjimas.com) – Sidang Perdana yang berlangsung tadi pagi Selasa 13 Desember 2016 di PN Jakarta secara umum berjalan baik. Walau pun ada sedikit masalah pada pengaturan prioritas pengunjung yang boleh masuk ruang siding, dimana ada banyak pelapor dan penasehat hukumnya yang tidak bisa masuk, sementara orang-orang yang ada di dalam banyak yang tidak jelas kapasitasnya sebagai apa. Kami harapkan di persidangan berikutnya hal ini bisa ditertibkan.
Pernyataan itulah yang disampaikan oleh Pedri Kasman, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Selasa, (13/12). Menanggapi sidang perdana kasus penistaan Agama dengan tersangka Ahok.
Dakwaan JPU telah cukup jelas terhadap pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) dan tindak pidana apa yang didakwakan jelas.
“Kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya kiranya penggunaan unsur pada pasal 156a ayat a KUHP harus dipertajam dengan alat bukti dan saksi yang menguatkan. JPU mesti memperkuat dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang cukup. Kami pun sebagai pelapor siap membantu JPU untuk itu.” Ujarnya.
Tarkait wesepsi terdakwa dan penasehat hukumnya Pedri Kasman melihat banyak yang tidak berdasar hukum.
“Materi eksepsi telah mencakup ke pokok materi, sudah ke arah pembelaan (pledoi). Apa yang disampaikan oleh penasehat hukum cenderung memutar balikkan fakta. Eksepsi penasehat hukum menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada 156a KUHP.” Tambahnya.
Penasehat hukum juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan JPU. Misalnya PH Ahok menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, padahal tidak satu pun pelapor yang menyerahkan barang bukti dari video Buni Yani. Dan video itu sudah dilakukan uji Labfor oleh Penyidik, terbukti tidak ada editan sama sekali.
Kami sangat yakin JPU dapat menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dengan sangat cermat, dan membuktikan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal 156a ayat a KUHP.
Pedri Kasman berpendapat, sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. Pihak JPU tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi. [RN]