SUKOHARJO,(Panjimas.com) – Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) hanya memperbolehkan 80 orang untuk masuk ruang sidang. Mereka beralasan karena kapasitas ruang sidang terbatas, saat digelar sidang perdana kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Bahkan para Pelapor Ahok pun tidak bisa masuk ruang sidang. Karena itu, Ustadz Shabbarin Syakur, Sekjen Majelis Mujahidin, merasa kecewa terhadap pembatasan pengunjung persidangan oleh pihak PN Jakut. Dia meminta perwakilan umat Islam harus berupaya masuk ke ruang sidang.
“Dari awal kita harus ada upaya untuk masuk ke persidangan, kalau perlu dari sekian itu dari kita” katanya pada Panjimas, Selasa (13/12/2016).
Ustadz Shabbarin meminta Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indoneisa (GNPF MUI) bernegosiasi dengan pihak Pengadilan untuk mengijinkan perwakilan umat Islam maasuk ke Persidangan. Jangan sampai ruang sidang yang terbatas diisi oleh pihak-pihak yang pro terhadap Ahok.
“Terus terang saja, kekecewaan itu ada. Harusnya kita adu argumentasi dan GNPF yang mengawal kasus ini harusnya bisa bernegosiasi dengan pihak Pengadilan untuk beberapa perwakilan masuk ikuti persidangan” ujarnya. [SY]