WASHINGTON, (Panjimas.com) – Militer AS bermaksud untuk menggunakan pantai Israel sebagai pangkalan militer untuk bersiaga melawan pasukan-pasukan di daerah-daerah terdekat, termasuk pasukan Rusia di Suriah, dilansir oleh Al-Masdar News (AMN) yang melaporkan penetapan NDAA (Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional AS (NDAA).
Situs berita Al Masdar yang berbasis di Israel itu menyebutkan bahwa menurut sub-bagian NDAA, militer AS akan mendirikan basis maritim di kota pesisir Israel, Haifa di tahun-tahun mendatang.
Bantuan yang sedang berlangsung oleh pemerintah AS keppada Israel berada di bawah NDAA bagian nomor 1259 tahun 2017, Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional AS (NDAA), yang berjudul “Otorisasi Bantuan Amerika Serikat ke Israel”.
Dibawah kebijakan ini disebutkan bahwa, “keamanan maritim dan kesadaran domain maritim di Timur Laut Mediterania sangat penting, tidak hanya untuk keamanan Israel tetapi juga untuk kepentingan keamanan nasional AS serta mendorong Departemen Pertahanan AS untuk melanjutkan upaya-upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan di bidang ini.”
Hukum kebijakan NDAA 1259 (Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional AS) ini berlaku sampai dengan tahun 2021.[IZ]