JAKARTA, (Panjimas.com) – Sidang perdana Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya boleh dihadiri 80 peserta.
Hal itu diumumkan melalui pengeras suara dari dalam Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jl. Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat.
“Kami himbau kepada masyarakat bahwa ruang yang terbatas hanya bisa dihadiri oleh 80 orang saja,” dari bunyi yang terdengar melalui pengeras suara, Selasa (13/12).
Di depan pintu gerbang Pengadilan, ratusan massa terhalang untuk masuk ke dalam gedung, termasuk juga awak media.
“Karena kapasitas sudah penuh, maka sudah tidak bisa masuk lagi, dimohon untuk tertib dan mengikuti arahan aparat,” lanjutnya.
Sementara itu, masa yang tak dapat masuk hanya disediakan layar TV yang disediakan oleh pihak setempat.
“Silahkan melihat melalui layar TV yang disediakan,” pungkasnya.