BANDUNG,(Panjimas.com) – Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal untuk umum, dari Gereja Reformed Injili Indonesia Bandung di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, pada Selasa (6/12) siang tidak benar dibubarkan, justru pihak panitia membubarkan diri setelah meminta petunjuk perijinan.
Hal itu dikatakan KH Athian Ali, ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) lewat handphonenya usai menghadiri pertemuan audiensi dengan panitia KKR yang difasilitasi Polres Bandung.
“Bukan dibubarkan, memang mereka membubarkan diri” jelasnya pada Panjimas, Jumat (9/12).
Ustadz Athian menceritakan bahwa pihak panitia KKR tidak memiliki ijin dari Kepolisian. Sebelumnya Polisi sudah mengarahkan untuk menggelar di Gereja, karena beda keyakinan tidak ada Gereja yang mau memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Mereka kan tidak mengantongi perijinan sehingga sudah diarahkan pihak aparat untuk mencari tempat lain dibantu pihak Kepolisian. Dan disepakati bahwa mereka akan mengisi acara itu di Gereja, tapi konon katanya Gereja itu menolak. Karena beda keyakinan dengan kelompok ini” kata Ketua Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Indonesia itu.
Beredar kabar bahwa kegiatan KKR dibubarkan dibantah keras oleh Ustadz Athian Ali. Siang ini dirinya bersama Panitia KKR akan mengklarifikasi bahwa kegiatan KKR membubarkan diri karena tak memiliki ijin resmi.
“Jadi Polisi datang itu, hanya tinggal panitia saja, kita ada rekamannya. Siang ini kita akan meluruskan berita itu dengan panitia KKR, bahwa berita di medsos itu tidak benar” ujarnya.[RN]