JAKARTA, (Panjimas.com) – KPK menjadwalkan pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri pada 13 Desember 2016.
“Ya kami baru dapat informasi KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, ketua DPR terkait kasus E-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febridiansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (9/12). Demikian dilansir antara.
Sejak KPK menangani perkara ini pada 2014 lalu, Setya Novanto belum pernah dipanggil meski namanya kerap dihubungkan dengan perkara ini. “(Pada Selasa nanti), penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik tentu membutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang dipandang mengetahui peristiwa dugaan korupsi yang sedang didalami, peran masing-masing saksi juga dilihat,” kata Febri.
Pada 2011-2012 saat proyek E-KTP berlangsung, Setya Novanto adalah Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Menurut Febri, Setya Novanto akan dikonfirmasi mengenai aliran dana proyek senilai total Rp 6 triliun tersebut. “Termasuk melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi terkait aliran dana pada pihak-pihak tertentu,” katanya.
Ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.[RN]