JAKARTA (Panjimas.com) – Penasihat Hukum Rachmawati Soekarnoputri, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mendesak pemerintah untuk tidak melanjutkan kasus dugaan makar kliennya.
Pasalnya, menurut Yusril tidak ada niat dari Rachmawati untuk menggulingkan pemerintahan yang sah atau makar.
“Tadi kita sudah mendengar langsung penjelasan dari Ibu Rachmawati, beliau sama sekali tidak bermaksud dan tidak punya niat untuk melakukan tindakan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di kediaman Rachmawati, Jalan Jatipadang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
Menurut Yusril, tidak ada sama sekali rencana makar yang dilakukan oleh Rachmawati. Namun yang ada hanyalah tuntutan untuk kembali ke UUD 1945 yang sah, yang rencananya akan dilakukan dengan mendatangi gedung DPR/MPR RI, bukan menduduki.
“Serangkaian kegiatan-kegiatan yang beliau lakukan adalah kegiatan yang sah dan demokratis yang dijamin oleh hukum dan Undang Undang dalam konstitusi kita. Walaupun beliau mempunyai suatu keinginan, aspirasi meminta MPR untuk kembali ke UUD 1945 yang murni, itu aspirasi yang sah dan beliau akan sampaikan itu dalam bentuk petisi kepada pimpinan DPR/MPR, walaupun ada massa sekitar 20 ribu rencananya, tapi tidak bermaksud untuk masuk ke gedung DPR/MPR apalagi untuk menduduki,” jelasnya.
Hingga saat ini, status putri Proklamator RI tersebut masih tersangka. Namun, Yusril berharap dengan penjalasan yang disampaikan kliennya, pihak kepolisian menjadi maklum dan menghentikan kasus tersebut, sehingga tidak perlu hingga diadili ke meja hijau.
“Status beliau tersangka sampai detik ini. Mudah-mudahan dengan penjelasan beliau tadi itu, pihak kepolisian memaklumi dan masyarakat juga memaklumi apa yang disampaikan oleh beliau. Dan saya sebagai penasihat hukum beliau, berharap semoga kasus yang ditimpakan kepada Ibu Rachmawati dapat berakhir sampai di sini saja, jadi tidak perlu dilanjutkan, apalagi sampai ditahan lagi, diadili, itu sesuatu yang tidak kita inginkan,” imbuhnya. [AW]