SOLO,(Panjimas.com) – Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri, Kepatihan Wetan, Jebres, Solo, guna mempertanyakan kebenaran informasi sidang terkait kasus perobek Al Quran yang terjadi sebulan yang lalu akan digelar di Solo.
Edi Lukito, Ketua LUIS bersama Endro Sudarsono humas LUIS sekitar pukul 09:00 menemui bagian informasi. Oleh satpam dipertemukan Budi Sulistyono anggota Kejaksaan Negeri Solo diruang tunggu tamu.
Dari hasil pertemuan tersebut, Endro mengatakan bahwa tidak benar kasus Andrew perobek Al Quran ditangani Kejaksaan Negeri Solo. Kata dia tidak ada SPDP di Kejaksaan Solo, dipastikan kasus tersebut berada di Kejaksaan Tinggi Semarang.
“Kita mempertanyakan adanya informasi dari Polda Jateng bahwa kasusnya Andrew sedang ditangani Kejaksaan Negeri Surakarta, hari ini ternyata informasi dari pak Budi Sulistyono selaku Jaksa disana sudah mengecek register tidak ada nama Andrew” katanya pada Panjimas, Jumat (9/12/2016).
Lebih lanjut Endro akan mencari kebenaran berita dengan mendatangi Pengadilan Negeri Solo, mengingat kasus Andrew, tempat kejadian perkaranya di Solo. Dengan batas waktu penahanan 60 hari, LUIS berharap segera memperoleh informasi yang cepat, guna mengkondisikan Solo lebih kondusif.
“Kita akan cek lagi ke Pengadilan Negeri Solo, karena kemungkinan sidang berada di Solo, karena TKP ada disini. Maka secepatnya kita dapatkan informasi ini karena Andrew dilakukan penahanan maksimal 60 hari” ujarnya. [SY]