KLATEN,(Panjimas.com) – Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Klaten menghimbau kepada para pemilik Toko, Swalayan, Mall dan Perhotelan untuk tidak memerintahkan karyawan muslimnya memakai simbol-simbol Natal pada bulan Desember dan Tahun Baru.
Senada dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
“Toleransi itu bukan berarti siapa pun yang berbeda agama diminta untuk merayakan. Kalau MUI saja mengharamkan ikut perayaan Natal, mengenakan simbol Natal sudah bagian dari tasabuh, menyerupai orang kafir. Itu dilarang dalam Islam” kata Ustadz Bony Azwar, Ketua MMI Klaten, Kamis (8/12/2016).
Untuk itu, Ustadz Bony mengajak pemilik usaha mematuhi peraturan dan himbauan yang akan dia layangkan pada setiap pemilik usaha. Berikut isi himbauan:
HIMBAUAN
Kepada Yth.
para pemilik toko/swalayan/rumah makan/mall bahkan perkantoran swasta.
Mengingat bahwa negara indonesia adalah negara hukum, maka kami mewakili ormas-ormas Islam mengingatkan anda, agar tidak memaksakan dengan dalil yang sifatnya perintah dari atasan atau manajemen yang ditujukan kepada semua karyawan di lingkungan kerja anda, agar mereka memakai atribut Natal dan yang sejenis.
Karena hal itu sudah melanggar Undang- undang penyiaran agama, yang bisa menjerumus kepada pidana murni. Dan juga melanggar hak asasi manusia unt menjalankan agamanya masing-masing tanpa ada paksaan dari siapa pun.
Jika anda nekat, maka kami akan sweeping dan akan melaporkan secara resmi terjadinya pelanggaran hukum. Maka, peran aktif para Muspida terkhusus pihak kepolisian untuk memperingatkan mereka.
Toleransi bukan berarti siapa pun yang berbeda agama diminta untuk merayakan perayaan agamanya. Dan karena Natal merupakan bentuk ibadah bagi umat Nasrani, maka kami juga menghimbau agar tokoh masyarakat dan masyarakat umum, untuk tidak ikut hadir di acara Natal.
Dan pihak Nasrani mengadakan acara Natal, jangan mengundang saudara muslim kami, siapa pun orangnya. [SY]