BOGOR, (Panjimas.com) – Tim P2 (Pengawasan dan Penindakan) Badan Karantina Pertanian bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor menemukan benih cabai ilegal dan menangkap 4 (empat) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Kamis (8/11/2016).
Ketika itu WNA asal Tiongkok tengah melakukan aktifitas bercocok tanam cabai. Aktifitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Atas kecurigaan terhadap aktifitas bercocok tanam cabai yang dilakukan oleh keempat WNA Tiongkok tersebut, Selasa (15/11/2016), Tim P2 Badan Karantina Pertanian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk menahan benih cabai dan tanaman cabai yang terdapat di lahan pertanaman cabai yang berlokasi di perbukitan (+ 500 mdpl) Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diterbitkan oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, Kamis (24/11/2016) benih cabai yang ditanam WNA Tiongkok dinyatakan positif terinfestasi bakteri erwinia chrysantemi Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) A1 Golongan 1.
Tim P2 Badan Karantina Pertanian memandang besarnya resiko bagi pertanian cabai nasional, maka dilakukan pencabutan tanaman cabai ilegal tersebut, baik yang ada di persemaian, maupun di areal pertanaman dan diangkut ke Instalasi Karantina Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemusnahan. [DP]