JAKARTA, (Panjimas.com) – Perwakilan umat Islam dari Forum Penistaan Agama (FAPA) dan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) mendesak pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tidak menayangkan setiap pelaksanaan sidang secara live.
Penolakan itu berdasarkan terciptanya transparansi proses persidangan.
“Kalau setiap persidangan disiarkan secara langsung, itu bertentangan dengan Pasal 144 ayat 1 HIR/ 171 ayat 1 RBG, Pasal 159 ayat 1 KUHP dan Pasal 160 ayat 1 KUHP,” kata Pedri Kasman, Sekum AMM di Pengadilan Jakarta Utara, Jum’at (09/12).
Maka itu, lanjutnya, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tidak mengizinkan persidangan di siarkan secara langsung terhadap proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara No. 1537/Pid.B/2016/PNJktutr.
Seperti diketahui persidangan perdana Ahok dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2016 di Pengadilan Jakut akan disiarkan secara live. [TM]