JAKARTA,(Panjimas.com) – Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simanjutak mengajukan permohonan pemantauan kasus penistaan agama oleh Gubernur Non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Ketua Komisi Yudisial RI bagian Kabid Pengawasan Hakim.
Lewat Surat Resmi bernomor 4.3/859/1438, tertanggal 05 Desember 2016, Dahnil meminta pemantauan kasus tersebut dilakukan di Pengadilan Jakarta Utara.
“Pengawasan tersebut penting, untuk menghindari potensi pelanggaran etik yang mungkin dan bisa dilakukan Pengadilan Jakarta Utara dan Hakim yang menangani kasus ini” ucapnya, Senin (5/12/2016).
Dahnil berharap Komisi Yudisial mau merealisasi permintaannya selaku pimpinan PP Muhammadiyah dan atas nama umat Islam.
Selain itu, apa yang dilakukan Komisi Yudisial nantinya sekaligus bisa memastikan proses peradilan yang dipimpin oleh Hakim tersebut bebas intervensi dari pihak manapun.
“Untuk itu, kami berharap kesediaan Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut” katanya. [SY]