Jakarta, (Panjimas.com) – Pakar pengungsi Enny Soeprapto mengatakan, Indonesia belum memiliki aturan soal pengungsi. Padahal, sejak 17 tahun yang lalu, Undang-Undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri telah mengamanatkan agar pemerintah membuat aturan yang memuat ketentuan-ketentuan dasar tentang pengungsi.
“Belum ada (aturan kebijakan), padahal UU nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri sudah perintahkan buat Perpres, aturanya sudah 17 tahun lebih tapi belum dibuat,” katanya saat diskusi di Hotel Gren Alia Prapatan, Jakarta, Senin (05/12).
Menurutnya, kebijakan tentang pengungsi sangat diperlukan, mengingat Indonesia sejak zaman kemerdekaan sudah mengurusi pengungsi. Selain itu, jika dibiarkan akan menimbulkan masalah tersendiri.
“Kalau sekarang baru ada aturan yang mengatur soal teknisnya saja. Padahal aturan itu sangat penting sekali, bisa menjadi rujukan pencari suaka yang tersebar di 16 tempat,” pungkasnya.
Enny mengapresiasi langkah daerah yang responsif menangani pengungsi. Meskipun, hal itu dilakukan atas inisitaif sendiri atas dasar kemanusiaan. “Kan mereka nggak bisa dilempar ke laut,” ujarnya.
Meski demikian, langkah yang dilakukan Pemda tersebut masih ditemui sejumlah keterbatasan. Misalnya, kesulitan mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan. “Jadi memang harus ada kebijakan dari pusat, ini melibatkan Dikbud, dan Kemendagri,” tegasnya.
Menurut Enny, ada 7 rekomendasi yang bisa dimasukkan dalam Perpres soal pengungsi. Pertama, masalah pencari suaka harus dijadikan sebagai masalah kemanusiaan, karena itu menjadi urusan komunitas internasional. “Jadi buka hanya urusan negara, negara persinggahan, dan negara tujuan akhir semata-mata,” ujarnya. [TM]