SRINAGAR, (Panjimas.com) – Setelah lebih dari 2 bulan mendekam di penjara, seorang aktivis HAM terkemuka Kashmir telah dibebaskan pada hari Rabu (30/11), Ia ditangkap di pada saat aksi protes pro-kemerdekaan Kasmir mencapai puncaknya.
Setelah dibebaskan, Khurram Parvez mengatakan Anadolu Agency bahwa dirinya telah dipenjarakan di bawah “tuntutan hukum yang benar-benar palsu”, yang kemudian dibatakkan oleh Pengadilan Tinggi regional yang memutuskan pada hari Jumat pekan sebelumnya, bahwa pemenjaraan dirinya di bawah perintah penahanan administratif, terbukti ilegal.
“Penahanan ini adalah waktu yang sulit bagi saya, keluarga dan rekan-rekan saya. Tapi waktu-waktu di dalam penjara ini juga merupakan kesempatan bagi saya untuk merenungkan, membaca dan merencanakan kerja-kerja masa depan saya untuk keadilan dan perdamaian,” kata Parvez, yang kini dipercaya sebagai Koordinator Program Koalisi Masyarakat Sipil Jammu-Kashmir.
Parvez telah ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Publik (PSA), yang memungkinkan seseorang untuk ditahan tanpa proses pengadilan selama periode enam bulan, dan “UU PSA ini kebijakan “kejam””, demikian menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch.
Sehari sebelum Ia ditangkap, pemerintah India telah melarang Khurram Parvez menaiki pesawat menuju Jenewa Swiss, di mana Ia dijadwalkan untuk menghadiri sesi ke-33 dari pertemuan Komisi Hak Asasi Manusia PBB.
Khurram Parvez adalah salah satu nama yang paling menonjol di antara lebih dari 600 warga Kashmir yang ditahan dengan perintah UU PSA selama empat bulan terakhir, ketika pemerintah India menumpas aksi protes pro-kemerdekaan Muslim Kashmir di wilayah Himalaya yang disengketakan itu.
Lebih dari 10.000 warga sipil Kashmir, menurut sumber di Kepolisian, telah ditangkap karena berpartisipasi dalam aksi protes pro-kemerdekaan.
Setidaknya 100 warga sipil sejauh ini telah tewas dibunuh pasukan India selama bentrokan dan lebih dari 10.000 warga sipil Kashmir lainya menderita luka-luka, demikian menurut laporan Departemen Kesehatan, perhintungan ini dimulai sejak 8 Juli ketika kerusuhan pecah setelah seorang Komandan Muslim Kashmir tewas dibunuh oleh pasukan India.
Kashmir, merupakan wilayah Himalaya dengan mayoritas penduduk Muslim. Sebagaimana diketahui, Dataran Kashmir merupakan wilayah sengketa yang diklaim oleh India maupun Pakistan.
India dan Pakistan telah terlibat dalam tiga peperangan di tahun 1948, 1965, dan 1971, sejak wilayah itu terpecah di tahun 1947, dimana kemudian berdiri Republik Islam Pakistan. Sejak saat itu, kedua negara berkonflik dan bersengketa atas wilayah Kashmir.
Sejak tahun 1989, kelompok-kelompok perlawanan Kashmir di wilayah yang dikuasai India (IHK), telah berjuang melawan kekuasaan India demi kemerdekaan atau penyatuan wilayah Kashmir dengan negara Pakistan.
Lebih dari 70.000 warga Kashmir telah tewas sejauh ini dalam kekerasan disana, sebagian besar dari mereka tewas dibunuh oleh pasukan India. Untuk diketahui, pemerintah India mengerahkan lebih dari setengah juta prajurit militer di wilayah Kashmir yang dikuasai India (IHK).
Selain itu ada bagian dari wilayah Kashmir yang juga dipegang oleh China. [IZ]