YERUSALEM, (Panjimas.com) – Pemerintah Israel pada hari Rabu (30/11) memutuskan untuk menunda pengesahan 2 RUU Kontorversial anti-Islam yang telah dijadwalkan sebelumnya di Knesset (Parlemen Israel).
2 RUU kontroversial anti-Islam itu, adalah RUU anti-Adzan Israel yang melarang Adzan dikumandangkan di Yerusalem dan lingkungan sekitarnya, sementara RUU lainnya adalah Undang-Undang yang akan melegalkan pemukiman Yahudi untuk dibangun di wilayah Tepi barat, mengutip laporan media lokal, dilansir Anadolu.
Menurut Harian Israel berbahasa Ibrani, “Yedioth Ahronoth”, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengumumkan bahwa, “karena kegagalan pemerintah untuk memperoleh dukungan yang diperlukan untuk 2 RUU tersebut, maka pemungutan suara di Knesset akan ditunda hingga pekan depan.
“Muezzin Law”, bertujuan untuk melarang Masjid-Masjid menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan Adzan di Yerusalem Timur dan Israel, dan pemungutan suara dijadwalkan kembali di Knesset Senin depan,” jelas Surat Kabar “Yedioth Ahronoth”.
Netanyahu mengklaim 2 RUU tersebut mendapatkan dukungan luas dan populer di rakyat Israel, sementara Otoriats Palestina mengutuk keras kebijaan Israel itu sebagai pelanggaran hak-hak rakyat Palestina untuk beribadah secara bebas.
“Sementara itu, Peraturan UUl, yang bertujuan untuk melegalkan permukiman Yahudi di Tepi Barat, termasuk pos Amona, akan dijadwalkan untuk disahkan pada hari yang sama,” catat “Yedioth Ahronoth”.
Pengadilan Tinggi Israel, 2 pekan lalu menolak permintaan pemerintah untuk menunda penggusuran pemukiman Yahudi di sebuah pos ilegal yang disebut Pos Amona, Pos Amona dibangun di atas tanah milik rakyat Palestina di Tepi Barat [IZ]