JAKARTA (Panjimas.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD meminta kepolisian dapat memberikan alasan yang transparan atas penangkapan 10 aktivis dan tokoh masyarakat. Penangkapan dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat (2/12), pagi.
“Kepolisian harus bisa menjelaskan secara transparan kepada masyarakat terkait langkah makar apa yang akan dilakukan, agar nantinya tidak menimbulkan masalah baru,” kata Mahfud MD di Sleman.
Menurut dia, dirinya masih mempertanyakan apakah penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya tersebut memang karena tindakan makar yang dilakukan mereka yang ditangkap, atau hanya sekadar tindakan penghinaan atau ujaran kebencian kepada pemerintah. “Dua hal tersebut merupakan dua tindakan yang berbeda,” katanya.
Ia mengatakan, untuk penghinaan dan ujaran kebencian, pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 207. “Sementara untuk tindakan makar jauh lebih berat karena harus ada bukti langkah atau tindakan untuk menjatuhkan Presiden di luar jalur resmi,” katanya.
Mahfud mengatakan, polisi harus transparan dalam menyelidiki kasus tindakan makar yang disangkutkan kepada 10 orang yang ditangkap tersebut. “Jika ini tidak dijelaskan secara transparan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru,” katanya.
Mantan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Indonesia di era Presiden Abdurrahman Wahid ini menyebutkan seseorang yang dianggap makar akan menghadapi proses hukum dan ancaman hukuman yang sangat berat. [AW/ROL]